Pemanfaatan kecerdasan buatan di pemerintahan Indonesia sedang bergerak dari wacana ke implementasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi. Di saat yang sama, kerangka aturannya juga sedang dibentuk. Bagi instansi pemerintah, 2026 adalah tahun di mana dua hal harus dikejar sekaligus: memanfaatkan AI dan memastikan pemanfaatannya patuh pada kerangka yang sedang lahir.
Dua Perpres AI masuk program prioritas
Melalui Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026, pemerintah menetapkan 46 rancangan perpres — dua di antaranya khusus mengatur AI: Rancangan Perpres Etika Kecerdasan Buatan dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.
Ini menandai naik kelasnya tata kelola AI Indonesia. Selama ini rujukan yang ada hanyalah pedoman etika berbentuk surat edaran yang tidak mengikat secara hukum. Dengan perpres, prinsip etika — transparansi, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, keamanan — akan punya daya ikat bagi pengembang maupun pengguna, termasuk instansi pemerintah.
Yang perlu dicatat: setelah perpres diteken, setiap kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral yang lebih rinci, dengan Komdigi berperan sebagai orkestrator lintas sektor. Salah satu regulasi turunan pertama yang disiapkan adalah kewajiban pelabelan (watermark) konten yang dihasilkan AI — relevan langsung bagi humas pemerintah yang mulai memakai AI generatif untuk konten publikasi.
Di lapangan, adopsi sudah berlari
Sementara regulasi berproses, implementasi tidak menunggu. Ketua Dewan Ekonomi Nasional menyebut sekitar 80 persen sistem GovTech telah saling terkoneksi, dan sejak Juni 2026 data dari delapan kementerian/lembaga utama terintegrasi dalam satu sistem yang didukung AI — termasuk pemanfaatan AI untuk pembersihan data. Pemerintah juga bersiap meluncurkan digital single ID pada akhir 2026 untuk membenahi penyaluran bantuan sosial.
Pola penggunaan AI di sektor publik umumnya jatuh pada tiga kategori: efisiensi operasional (otomasi administrasi, deteksi anomali data), layanan inovatif (chatbot layanan publik, asisten virtual), dan pengambilan keputusan berbasis data (analitik kebijakan, deteksi kebocoran anggaran).
Yang harus disiapkan instansi: bukan cuma teknologi
Tata kelola sebelum tools. Sebelum membeli atau membangun solusi AI, instansi perlu menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang dibantu AI, bagaimana auditnya, dan di mana batas otomasi. Prinsip yang aman: AI memberi rekomendasi dan deteksi, manusia memutuskan — terutama untuk keputusan yang berdampak pada hak warga.
Kualitas data sebagai prasyarat. Proyek AI pemerintahan paling sering gagal bukan karena modelnya, tapi karena datanya: tidak lengkap, tidak konsisten, tersebar di silo. Investasi pembenahan data harus mendahului investasi AI.
Kompetensi ASN. Aturan sektoral turunan perpres akan menuntut instansi punya SDM yang paham baik pemanfaatan maupun risiko AI — dari pimpinan yang menetapkan kebijakan sampai operator yang bekerja dengan sistem sehari-hari.
Antisipasi kewajiban transparansi. Jika kewajiban pelabelan konten AI diberlakukan, instansi yang memakai AI generatif untuk konten publik perlu SOP produksi konten yang jelas sejak sekarang.
Jendela persiapan tidak lama
Kombinasi regulasi yang mengikat dan adopsi yang cepat berarti satu hal: instansi yang menyiapkan tata kelola, data, dan SDM-nya sekarang akan memetik manfaat AI dengan aman; yang menunda akan mengejar ketertinggalan sambil menanggung risiko kepatuhan.
